Beranda | Artikel
Hukum Menghadiri Perayaan Paskah
Jumat, 10 Januari 2014

HUKUM MENGHADIRI PERAYAAN PASKAH

Pertanyaan
Saya ingin mengetahui kalau diharamkan pergi untuk melihat pertunjukan kerajaan Sidney yang khusus diselenggarakan pada hari raya Paskah. Meskipun dinamai dengan pertunjukan hari raya paskah, akan tetapi ia tidak ada kaitannya dengan hari raya paskah. Saya ingin pergi untuk menyaksikan pertunjukan kuda, buah-buahan, hewan. Semua pertunjukan tersebut tidak ada kaitannya dengan perayaan Paskah.

Jawaban
Alhamdulillah.

Seorang muslim tidak dibolehkan ikut serta dalam hari raya orang kafir dan perayaannya. Seperti perayaan paskah, natal dan selain dari keduanya. Karena keikutsertaan dan menghadiri termasuk membantu dalam kemungkaran, memperbanyak peserta, menyerupai mereka. Semua itu dilarang.

Allah Ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”[Al-Maidah/5: 2]

Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongannya.”[HR. Abu Daud, 4031, dishahihkan Al-Albany dalama Irwaul Gholil, 5/109]

Ibnu Qoyyim rahimahullah mengatakan, “Umat Islam tidak dibolehkan menghadiri hari raya orang musyrik menurut kesepakatan ahli ilmu di mana mereka termasuk di dalamnya. Para ulama fiqih menegaskan hal itu dari para pengikut empat mazhab dalam kitab mereka.

Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad shahih dari Umar bin Khatab Radhiyallahu anhu, dia berkata:

لاَ تَدْخُلُوا عَلَى الْمُشْرِكِينَ فِى كَنَائِسِهِمْ يَوْمَ عِيدِهِمْ فَإِنَّ السُّخْطَةَ تَنْزِلُ عَلَيْهِمْ

Jangan masuk ke gereja orang musyrik pada hari raya mereka. Karena kemurkaan akan menimpa kepada mereka.”

Umar Radhiyallahu anhu juga mengatakan,

اجتنبوا أعداء الله في أعيادهم

Jauhilah musuh-musuh Allah di hari raya mereka.”

Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad jayid (cukup kuat) dari Abdullah bin Amr, beliau berkata:

من مَرَّ ببلاد الأعاجم فصنع نيروزهم ومهرجانهم وتشبه بهم حتى يموت وهو كذلك حشر معهم يوم القيامة

Barangsiapa yang melewati negara asing dan melakukan perayaan mereka serta menyerupai mereka sampai dia meninggal dunia. Maka dia akan dikumpulkan bersama mereka pada hari kiamat.” [Ahkamu Ahli Zimmah, 1/723]

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya tentang perayaan Negara Argentina yang dilakukan di geraja mereka seperti hari kemerdekaan, perayaan Kristen Arab seperti perayaan Paskah.

Mereka menjawab, “Tidak dibolehkan bagi umat Islam untuk melaksanakan, hadir dan ikut serta bersama orang Kristen. Karena hal itu termasuk bekerja sama dalam dosa dan pelanggaran. Dan Allah telah melarang hal itu. wabillahit taufik. Selesai dari kitab” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 2/76]

Kesimpulannya. Bahwa hari raya orang kafir tidak dibolehkan merayakannya dan ikut serta. Baik mereka melakukan sedikit ritual agama meraka, atau hanya permainan. Karena perayaan itu sendiri adalah bid’ah yang diharamkan. Kalau menghadiri ritual keagamaan mereka, maka larangannya lebih keras lagi. Seorang muslim hendaknya melalui hari seperti itu sebagaiman hari-hari lainnya. Tidak mengkhususkan dengan makanan, minuman tidak juga dengan lainnya yang menampakkan kegembiraan. Sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang merayakan di hari raya ini. Seperti keluar ke tempat taman, permainan atau semisal itu, agar terlepas dari dosa, karena mengakui  dan ikut serta.

Wallahu’alam.

Disalin dari islamqa


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3809-hukum-menghadiri-perayaan-paskah.html